Gempita.co-Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengundang Robert Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim untuk kedua kalinya pada 7 September 2022 mendatang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pendalaman materi penuntasan BLBI.
Robert Budi Hartono adalah pemilik usaha Grup Djarum, sedangkan Sjamsul Nursalim merupakan pemilik PT Gajah Tunggal Tbk. Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Zainudin di Jakarta, Senin (5/9/2022),
mengatakan Robert diundang untuk diminta keterangan terkait pembelian grup usahanya dalam mengakuisisi PT Bank Central Asia (BCA) pada 2003 senilai Rp5 triliun untuk 51 persen saham, padahal di saat bersamaan BCA memegang obligasi rekap Rp60 triliun. “Jadi dalam setahun bunga rekap yang dibayar pemerintah kan kira-kira Rp6 triliun hingga Rp7 triliun, sehingga tak sampai dua tahun sudah balik modal? Nah, ini perlu pendalaman masalah ini, bukan untuk apa-apa tetapi agar masalah BLBI segera selesai termasuk dugaan penjualan aset BCA yang merugikan negara,” kata Bustami. Surat undangan bertanggal 22 Agustus tersebut ditandangani oleh Sekjen DPD dan ditembuskan kepada Ketua DPD, Ketua Pansus BLBI DPD, Deputi Bidang Persidangan DPD, dan Kepala Biro Persidangan I DPD. Dalam surat itu, diterangkan baik Robert maupun Sjamsul telah dipanggil pertama kali pada 12 Agustus lalu, namun keduanya tidak hadir. Menurut Bustami, BCA yang terus menerima bunga obligasi rekap tersebut diduga telah menjual obligasi rekapnya ke pasar internasional, sehingga jika negara melakukan moratorium pembayaran bunga rekap, negara bisa dipermasalahkan di dunia keuangan internasional.