Gempita.co – Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis (17/11) menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.
Sebelumnya pekan lalu, mengesahkan pembentukan tiga provinsi baru, yakni provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, menjadikan Indonesia memiliki 38 provinsi.
“Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya. Tentunya bagi Indonesia yang penuh suka cita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai prvinsi ke-38 Republik Indonesia,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam laporannya mewakili pimpinan Komisi II DPR, Anggota Komisi II Guspardi Gaus menjelaskan sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 juncto Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah di Papua.
Dia menambahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya itu dilakukan setelah pimpinan DPR menerima surat dari Presiden Joko Widodo bertanggal 20 Juli 2022, kemudian surat dari pimpinan DPR bertanggal 25 Agustus 2022.
*Berbagai Sumber