Jakarta, Gempita.co – Partai Ummat sah untuk ikut meramaikan percaturan politik nasional, setelah Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan SK pengesahan Partai Ummat sebagai partai politik.
Pengesahan bertanggal 20 Agustus dengan surat nomor: M.HH. Kep. 13.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat.
Pendiri Partai Ummat Amien Rais menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (28/8). “Tentu juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah menerbitkan SK seperti yang telah dibacakan oleh Ketua Umum tadi, sehingga kami Partai Ummat dapat ikut meramaikan percaturan politik nasional,” kata Amien.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan partainya telah resmi sebagai parpol yang sah di hadapan hukum.
Menantu Amien Rais itu bersyukur atas segenap kerja keras pimpinan hingga anggota Partai Ummat sehingga mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
Dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menjelaskan, terbitnya SK Kemenkumham merupakan titik awal perjuangan dalam menghimpun kekuatan umat. Ridho juga meresmikan kantor DPP Partai Ummat yang beralamat di Jalan Tebet Timur Dalam Raya No. 63, Jakarta Selatan.
Sumber: berbagai sumber