Pasal 302 Ayat 2 RKUHP tentang Penodaan Agama, Sekjen PSI: Ayat Tersebut Membuat Orang Takut

Gempita.co – Sekjen DPP PSI Dea Tunggaesti menilai Pasal 302 ayat 2 Revisi KUHP bisa berpotensi dipakai untuk politisasi agama dan memberangus lawan politik.

Hal itu ditegaskan merespon tentang Draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dea mendesak ayat 2, yang masih mirip dengan aturan penodaan agama yang lama, sebaiknya dihapus.

“Ayat 2 ini dapat menjerat orang yang tidak memiliki niatan menghina agama lain, namun dipidana atas dasar desakan massa. Perbedaan tafsir agama bisa berujung pada tuduhan penodaan agama,” kata Dea Tunggaesti kepada wartawan, Sabtu (9/7).

Pasal 302 ayat 2 RKUHP tersebut menyebutkan bahwa memidana setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penodaan terhadap agama atau kepercayaan di Indonesia.

Menurut Dea, pasal ini akan mengurangi kebebasan berpendapat. “Ayat itu akan membuat orang takut berpendapat karena khawatir dianggap menodai agama,” ia menegaskan.

Dikatakan, penghapusan ayat 2 ini karena sudah diatur dalam ayat 1. “Ayat 1 ini lebih terukur dan jelas dalam memagari penodaan agama, sehingga tidak rawan diperalat oleh politisi dan tekanan massa,” ia menambahkan.

Pasal 302 ayat 1 akan memidana setiap orang di muka umum yang melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; menyatakan kebencian atau permusuhan; atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali