Pasar Mobil Jeblok, Kemenperin Minta Keringanan Pajak

Jakarta, Gempita. Co– Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier, mengatakan pihaknya mengajukan usulan keringanan pajak mobil ke Kementerian Keuangan. Hal tersebut bersifat mendesak untuk mendorong pasar mobil di Tanah Air.

Taufik, dalam keterangan tertulis Sabtu (17/10/2020) mengatakan bahwa di tengah pandemi COVID-19 yang membuat perekonomian lesu, pihaknya telah memberi sejumlah stimulus kepada industri otomotif.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

”Untuk sektor produsennya, kami memberikan IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dan berbagai stimulus pajak usaha. Sedangkan untuk demand kami usulkan keringanan pajak PPnBM yang bersifat mendesak kepada Kementerian Keuangan,” kata dia.

Kemenperin telah mengajukan relaksasi sejumlah pajak untuk mendukung keringanan pembelian kendaraan, antara lain pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sebesar 0 persen, PPN, serta pajak daerah yang mencakup bea balik nama (BBN), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak progresif.

Pada September, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya masih mengkaji usulan tersebut.”Sepertinya insentif untuk program pemulihan ekonomi nasional sudah banyak,” kata Sri Mulyani di Jakarta pada 22 September.

Taufiek berharap agar krisis COVID-19 ini hanya berdampak sementara dan dapat diselesaikan dengan insentif fiskal, mengingat penentu pemulihan ada pada sisi permintaan.”Relaksasi pajak ini paling tidak memberikan upaya baru membuka demand yang selanjutnya dapat meningkatkan utilisasi industri,” ujarnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali