Pasar Swalayan di Wilayah Jabodetabek Dapat Beroperasi 100 Persen

Gempita.co – Pasar swalayan, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari di wilayah Jabodetabek akhirnya dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa PPKM di Jabodetabek kini turun dari level 2 menjadi level 1.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen,” demikian yang tertulis dalam Inmendagri, dikutip Selasa (24/5/2022).

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Namun aturan itu dikecualikan bagi pengujung yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat menurunkan level PPKM untuk wilayah Jabodetabek ke level 1. PPKM level 1 berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022.

Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 2 sesuai kondisi pandemi Covid-19 di daerah tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk di Jabodetabek, semakin membaik.

Hal itu terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 1 dari yang semula 11 menjadi 41 daerah. Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM level 2 menurun dari 116 menjadi 86 daerah.

Daerah dengan status PPKM level 3 tetap berjumlah satu daerah, yakni Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur. Saat ini sudah tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali