Jakarta, Gempita.co – Kini, masa berlaku paspor Indonesia tidak lagi hanya lima tahun melainkan 10 tahun. Dasarnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020.
Salah satu hal yang diatur dalam PP ini yaitu masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun. ” Sesuai PP 51/2020, masa berlaku paspor biasa menjadi paling lama 10 tahun,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Arvin Gumilang.
Tetapi, PP tersebut tidak secara otomatis berlaku. Irvan mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya aturan pelaksana dari PP tersebut. ” Masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur secara lebih lanjut,” kata dia.
Masyarakat punya kesempatan lebih panjang untuk menggunakan paspor.
Arvin juga belum dapat memberikan kepastian kapan aturan baru ini mulai berlaku. Tetapi, khusus untuk paspor sudah terbit tetap berlaku sesuai jangka waktunya. “Jadi, kami belum bisa memastikan kapan (pemberlakuan paspor 10 tahun itu), saat ini kami masih mempersiapkan (aturannya),” kata dia.
Ditjen Imigrasi mulai intens melakukan pengkajian masa berlaku paspor menjadi 10 tahun pada 2018. Salah satu pertimbangannya yaitu meningkatnya jumlah perlintasan manusia di dunia.
“Hal lain yang menjadi kajian adalah semakin meningkatnya jumlah perlintasan manusia di dunia dan akan mengakibatkan meningkatnya permohonan paspor. Jadi, kajian ini untuk melihat efektivitas, efisiensi, dan juga dampaknya. Jadi, memang membutuhkan proses untuk melakukan perubahan PP,” ucap Irvan.
Dengan masa berlaku menjadi 10 tahun, masyarakat punya kesempatan lebih panjang. Sehingga tidak perlu harus datang ke kantor imigrasi dalam waktu dekat untuk memperpanjang paspor selama tidak hilang.
“Akan ada pengurangan orang yang antre, dalam situasi normalnya, bukan saat pandemi Covid-19 ini,” kata dia.