Pasrah, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta Langgar PPKM Darurat, layani pembeli di tempat

Gempita.co- Gara-gara melayani pembeli saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, seorang penjual bubur di Tasikmalaya kena denda Rp 5 juta.

Meskipun mengaku kaget dengan besaran denda, tukang bubur bernama Endang (40) mengaku mendapat pelajaran penting dari pengalaman itu.

“Ikuti saja aturannya, ini buat semua orang, buat keselamatan orang banyak. Jadi jangan ngeyel dan melanggar aturan PPKM darurat selama diberlakukan,” ungkap Endang.

Endang menceritakan, saat itu ada empat pelanggan datang.

Lalu, adiknya, Salwa (28), meminta pelanggan tersebut untuk tidak makan di tempat, Senin (5/7/2021).

Namun, para pelanggan enggan untuk pergi dan memaksa untuk makan di warung yang ada di Kawasan Gunung Sabeulah.
Tak berselang lama petugas patroli PPKM Darurat melintas dan akhirnya mendatangi warung Endang.

“Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM,” kata Endang.

Petugas Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya menutup toko-toko yang bergerak di bidang non-esensial selama PPKM Darurat diberlakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 pada Selasa (6/7/2021).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Setelah terjaring razia, Endang lalu mengikuti persidangan di tempat yang digelar di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri (PN) Tasimalaya.

Saat itu Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian menjatuhkan vonis denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Endang pun mengaku memilih membayar denda. Namun dirinya mengaku tak menyangka denda pelanggaran itu sebesar Rp 5 juta.

“Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi,” tambah Endang.

Penjelasan Satgas Covid-19 Tasikmalaya

Sementara itu Wakil Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan di Taman Kota, Selasa siang, menjelaskan, tindakan tegas memang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Lalu, bagi pelanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Adapun dalam Perda tersebut pelanggar akan mendapatkan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp 500.000 sampai maksimal Rp 50 juta.

“Jadi, itu hasil gelar operasi yustisi oleh Satgas Covid-19 pada malam tadi dan dua hari sebelumnya. Sekarang digelar sidang di tempat oleh Kejaksaan dan Pengadilan di tenda depan Taman Kota Tasikmalaya,” jelasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali