Jakarta, Gempita.co-Sebanyak lima gerai SIM Keliling di Ibu Kota Jakarta disiapkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Bagi masyarakat yang hendak meperpanjang SIM (surat izin mengemudi), bisa langsung mendatangan gerai tersebut dengan jadwal bukan pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, Jumat (29/1/2021).
Demikian dikutip dari unggahan akun Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Jumat (29/1/2021). Sebagai informasi, bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM ini untuk memenuhi sejumlah persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.
Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Seperti, mengenakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer, jaga jarak dengan pemohon lainnya, dalam kondisi sehat atau tidak memiliki suhu tubuh di atas normal serta membawa alat tulis sendiri seperti pulpen.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C
Berikut lokasi SIM Keliling hari ini:
– Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
– Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim
– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Tembak
-Jakarta Barat: Mall Citraland