Patut Dicontoh! ‘Jam Malam’ Bagi Pelajar Mulai Pukul 22.00 Diterapkan Polres Garut

Gempita.co – Pemberlakuan jam malam bagi pelajar guna mengantisipasi tindak kriminalitas dan aksi geng motor yang mengganggu kamtibmas, diterapkan Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat, menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan patroli rutin.

“Ini sudah dilakukan sebagai salah satu pelaksanaan jam malam untuk menghindari kenakalan remaja seperti geng motor,” kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo kepada wartawan di Garut, Minggu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia menuturkan aturan jam malam bagi pelajar sudah mulai diberlakukan yang mengatur seluruh pelajar atau usia remaja tidak boleh berkeliaran saat malam hari lebih dari pukul 23.00 WIB, kecuali untuk kegiatan keagamaan dan sekolah.

Ia mengimbau masyarakat untuk mendukung program tersebut dan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, terutama saat malam hari.

“Program jam malam bagi pelajar sedang dijalankan,” katanya dilansir dari laman Antaranews.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali