Pedagang Online Mulai Jadi Objek Kena Pajak

Tarif Pajak Hiburan
Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Pedagang di marketplace mulai dijadikan sebagai salah satu target objek pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pajak ini dikenakan atas transaksi yang dilakukan oleh para pedagang ini selama kurun waktu tertentu dengan nilai pajak yang tidak sedikit.

Hal ini ditemukan setelah adanya curhatan yang disampaikan oleh pedagang di salah marketplace melalui media sosial. Disebutkan bahwa nilai tagihan pajak yang disampaikan kepada temannya mencapai Rp 35 juta untuk transaksi selama dua tahun.

“Ternyata selama ini data transaksi seller sopi (shopee) diterima oleh kantor pajak, nggak tahu kalo mp (marketplace) lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun nggak bayar pajak kena Rp35 juta,” tulis akun @txtdarionlshop, dikutip pekan ini.

Dia juga mengingatkan kepada pedagang lainnya agar patuh membayar pajak. Sehingga tidak mengalami seperti temannya yang ditagih langsung dalam jumlah besar.

“Yang udah berjualan dan baru dagang online, ingat kalo ada pajak,” imbuhnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali