Pegawai KPK Curi Emas Telah Dilaporkan ke Polres Jaksel

Ilustrasi Gedung KPK/foto:Ist. Pansel KPK. Korupsi LPEI
Gedung KPK (Foto:IST)

Jakarta – IGAS Pegawai KPK yang terbukti mencuri barang bukti emas seberat 1,9 kilo, telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Terhadap permasalahan ini, Pimpinan KPK sudah memutuskan kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa penyidik polres beserta beberapa saksi dari sini,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, Kamis 8 April 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dewan Pengawas KPK pada Kamis kemarin telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik oleh IGAS dengan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.

“Jadi, sidang kami tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan tetapi karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana maka disampaikan kepada aparat kepolisian dan karena ini juga merupakan pelanggaran etik maka disidangkan tadi putusannya oleh dewas pengawas. Jadi, kami tidak campur soal pidananya,” ucapnya.

IGAS merupakan anggota satuan tugas yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.

Dia mengambail barang bukti emas yang merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi Yaya Purnomo.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali