Pegawai Meninggal Karena Corona, Kantor Dispendukcapil Ditutup

Pengumuman penutupan sementara kantor Dispendukcapil Kota Pasuruan/faktual

Pasuruan, Gempita.co – Pelayanan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Pasuruan, Jawa Timur, ditutup total selama 14 hari terhitung mulai Kamis (6/8/2020) lalu.

Penutupan ini dilakukan setelah salah satu pegawai tenaga harian lepas (THL) meninggal karena terpapar Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Untuk mensterilisasi kantor, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan melakukan penyemprotan disinfektan di semua ruangan tempat pelayanan umum serta halaman kantor Dispendukcapil,” ujar Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan, Kokoh Ari Hidayat, dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Ari mengungkapkan, pegawai THL tersebut diketahui meninggal dunia pada Rabu, 5 Agustus 2020. Setelah mengetahui hal itu, Pemkot Pasuruan langsung melakukan rapid tes di lingkungan Dispendukcapil

“Hasil rapid test, 14 pegawai dinyatakan reaktif,” jelasnya.

Mereka yang dinyatakan reaktif, kata Ari, langsung melakukan swab test dan menunggu hasinya.

“Untuk sementara mereka harus melakukan isolasi mandiri, dan seluruh pegawai bekerja dari rumah selama kantor ditutup,” terang Ari.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali