Pegawai Minimarket Ditangkap Gara-gara “Gerayangi” Teman Kerja

Foto: Ist

Bantul, Gempita.co – YG (26), warga Sewon, Bantul ditangkap oleh jajaran Reserse Kriminal Polsek Mlati setelah diketahui mencabuli Mawar (18) di sebuah indekos.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 20 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah indekos di Kapanewon Mlati. Korban berpamitan dengan orang tuanya untuk keluar rumah, sekitar pukul 17.30 WIB.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Lalu korban pulang dengan menangis sempoyongan dan mengaku habis diminumi miras jenis anggur merah dan dicabuli oleh YG,” terangnya, Selasa (15/9/2020).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah memegang payudara dan alat vital korban dalam kondisi setengah tidak sadar.

Orang tua korban yang tidak terima, selanjutnya melaporkan ke Mapolsek Mlati.

Dari tangan korban, polisi menyita barang bukti dua botol kosong miras, diduga sudah diminum oleh pelaku dan korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 290 atau 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Dwi Noor Cahyo menyebut, pelaku dan korban diketahui saling mengenal, karena sama-sama bekerja sebagai pramuniaga mini market.

“Teman saja, tidak ada hubungan kekasih atau pacar. Bertemu dalam rangka ngobrol dan minum-minuman alkohol,” ujarnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali