Gempita.co – Pejabat Basarnas ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Pejabat Basarnas dan pihak lainnya diamankan karena diduga terlibat dalam penyerahan uang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Dikutip TimesIndonesia, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, telah mengkonfirmasi pelaksanaan OTT ini kepada wartawan pada Selasa (25/7/2023).
Namun, Ali belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah orang yang diamankan dan lokasi pasti di Cilangkap dan Jatisampurna di mana para pejabat Basarnas itu ditangkap.
Ali hanya mengungkapkan bahwa tim KPK berhasil mengamankan sejumlah uang dalam upaya tangkap paksa tersebut. Para pihak yang diamankan dalam operasi ini terdiri dari penyelenggara negara, pihak swasta, dan pihak lainnya.
Hingga saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pihak yang diamankan. Proses keterangan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, yang menegaskan adanya kerjasama antara KPK dan Basarnas dalam mengusut dugaan korupsi ini.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memberikan keterangan bahwa OTT tersebut dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatan pejabat Basarnas dan pihak lainnya dalam tindakan korupsi pengadaan barang dan jasa. KPK diberikan waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pejabat Basarnas dan pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Nurul Ghufron juga meminta dukungan dan kesabaran dari masyarakat dalam proses pemeriksaan ini. Sebelumnya, operasi tangkap tangan ini dilakukan di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 14.00 WIB.
Informasi yang relevan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas ini masih terus dikembangkan oleh tim KPK. Publik diharapkan untuk mengikuti perkembangan berita lebih lanjut seiring dengan progres investigasi yang dilakukan oleh lembaga anti-korupsi tersebut.
Tim KPK berhasil mengamankan sejumlah uang dalam upaya tangkap paksa ini yang melibatkan pejabat Basarnas dan pihak lainnya. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.