Pejabat Taliban: Hukum Syariah Melacak Penjahat di Afghanistan

Gempita
Gempita.co berita terkini hari ini

Kabul, Afghanistan.co – Para penjahat akan dikenai hukuman sesuai hukum syariah, jika mereka melakukan kejahatan apapun.

Demikian ditegaskan pejabat-pejabat Taliban di bagian barat provinsi Herat hari Senin (27/9).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal ini disampaikan setelah militan Taliban membunuh empat tersangka penculik dan kemudian menggantung mayat mereka di alun-alun kota Sabtu lalu (25/9).

Selama pemerintahan Taliban sebelumnya di Afghanistan, Taliban menganut interpretasi Islam yang keras. Sejak menguasai Kabul pada 15 Agustus dan mengambilalih negara itu, dunia telah mengamati dengan seksama untuk melihat apakah Taliban akan kembali memberlakukan hukum yang keras seperti pada akhir 1990an.

Wakil Gubernur Propinsi Herat, Mawlavi Shir Ahmad, mengatakan, “Langkah-langkah kami di masa depan adalah untuk melacak keberadaan setiap penjahat di pengadilan syariah dan hukum syariah akan diterapkan pada mereka, dan mereka akan menghadapi hukuman apapun yang ada dalam hukum syariah.”

Associated Press melaporkan bagaimana Farhad Qalanawi masih berduka atas kematian saudaranya empat bulan lalu dalam upaya penculikan di kota Herat.

Qalanawi dan keluarganya memiliki banyak bisnis di kota Herat. Insiden yang menewaskan saudara Qalanawi itu terjadi hanya beberapa bulan sebelum Taliban kembali berkuasa. Dalam insiden itu, istri saudara laki-lakinya dan putri mereka juga luka-luka.

Mullah Nooruddin Turabi, salah seorang pendiri Taliban dan kepala penegak hukum Islam ketika terakhir kali memerintah di Afghanistan, mengatakan pada Associated Press bahwa gerakan garis keras akan sekali lagi memberlakukan eksekusi dan amputasi tangan, meskipun tidak di depan umum.

Meskipun banyak pihak mengecam keras Taliban atas aturan keras mereka, Qalanawi dan banyak lainnya yang telah kehilangan anggota keluarga mereka dalam perampokan dan penculikan, mengatakan mereka justru mendukung sikap keras Taliban terhadap kelompok-kelompok kriminal.

Sumber: voa

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali