Pelajar Kota Depok Dilarang Merayakan ‘Valentine Day’

Depok, Gempita.co – Seluruh peserta didik atau siswa merayakan hari kasih sayang yang biasa disebut Valentine Day atau hari Valentine.

Demikian dimaklumatkan Dinas Pendidikan Kota Depok, tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 005/1686/II/Disdik/2021 tertanggal 11 Februari 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Larangan tersebut diklaim demi menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohamad Thamrin dan ditujukan kepada Pengawas SD dan SMP, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal di Depok.

“Dalam rangka mengembangkan karakter dan kepribadian peserta didik yang berakhlak mulia dan menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia berkenaan dengan hari kasih sayang (valentine day),” begitu isi pesan dalam surat edaran tersebut seperti dikutip Suara.com, Minggu (14/2/2021).

Dalam surat edaran tersebut, Thamrin menyampaikan lima poin untuk ditindaklanjuti oleh seluruh satuan pendidikan di kota Depok. Berikut isinya;

Menghimbau peserta didik untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day);

Pengawas, kepala sekolah dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan;

Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah;

Mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap kegiatan dimaksud;

Turut mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah penularan Covid-19.

“Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di Kota Depok,” imbuhnya.

Sumber: Shara.com

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali