Pelaku Pembunuh Terapis Cantik Dicokok, Polisi Umumkan Motifnya Besok

Mojokerto, Gempita.co-Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi, membenarkan pihaknya berhasil membekuk pelaku pembunuhan terapis perempuan di tempat panti pijat Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pelaku ditangkap satu minggu pasca sketsa wajah pelaku disebar. Pelaku tertangkap tepat tiga minggu pasca aksi penganiaya yang terjadi pada Kamis (7/2/2021) lalu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Deddy tidak menampik penangkapan pelaku berkat rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di gudang pengepul rongsokan kertas semen sekitar 900 meter dari lokasi kejadian. Namun Kapolresta tak menjelaskan secara detail.

“Iya terduga pelaku pembunuhan terapis sudah tertangkap. Untuk lebih jelasnya, akan kita rilis Jumat besok,” ujar Deddy, Kamis (18/2/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun pelaku pembunuhan terapis perempuan tersebut berinisial MI usia 25 tahun. Pelaku merupakan warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang dan belum memiliki istri.

Sebelumnya, seorang terapis perempuan ditemukan tewas bersimbah darah di dalam sebuah panti pijat yang terletak di Jalan Raya Mlirip, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis (4/2/2021) siang. Saat ditemukan, korban Ambarwati alias Santi (35) dalam keadaan setengah telanjang dengan posisi tengkurap.

Tak hanya menganiaya warga Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, pelaku juga menganiaya Tari (48) tahun warga Dusun Kwangen, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang saat kejadian mengantar makan siang untuk korban.

Korban mengalami luka serius di bagian kepala belakang dan dievakuasi ke RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Pasca kejadian, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna pink, pelaku kabur ke arah timur dengan hanya memakai celana dalam.

Warga melihat pelaku memakai celana panjang di depan Kantor Telkom Mlirip yang berjarak 600 meter dari kejadian. Satu pekan lalu, Polresta Mojokerto menyebar sketsa wajah pelaku di angkutan umum dan tempat umum.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali