Pelaku Pencemaran Nama Baik Tak Boleh Dipidana, Komnas HAM: Gugat Saja di Perdata!

http://www.mediaindonesia.com kantor komnas HAM

Jakarta,Gempita.co – Pelaku pencemaran nama baik tidak boleh dipidana oleh hukum yang berlaku.

Hal ini ditegaskan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, M Choirul Anam, ketika memberi paparan materi dalam kuliah umum hukum hak asasi manusia bertajuk “Mekanisme Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat” yang disiarkan di kanal YouTube FHUB Official dan dipantau dari Jakarta, Jumat (29/10/2021).

“Kalau ada orang yang tersinggung reputasinya, tercemar reputasinya, ya gugat saja di perdata. Itu mekanismenya,” katanya.

Tapi menurut Choirul Anam, di Indonesia, pemerintah justru memfasilitasi penindakan pelaku pencemaran nama baik melalui jalur pidana dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal 27 ayat 3.

“Pasal ini memuat salah satu perbuatan dilarang, yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” paparnya.

Atas perbuatan tersebut berdasarkan pasal 45 ayat 1 UU ITE, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Ia menjelaskan, International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik memang mengatakan bahwa kebebasan berekspresi atau berpendapat bisa dibatasi.

Pembatasan tersebut tertuang pada Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 19 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2005 membahas mengenai pembatasan hak kebebasan berpendapat dengan tujuan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, serta melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau moral masyarakat.

“Pembatasan kebebasan berekspresi ini dipraktikkan (oleh pemerintah, red.) tetapi buruk sekali. Buktinya, banyak korban UU ITE,” tuturnya.

Ia berpandangan bahwa di Indonesia, pasal pembatasan kebebasan berpendapat telah ditafsirkan secara berlebihan oleh para pembuat aturan. Seharusnya, yang menjadi substansi dari aturan adalah kebebasan berpendapat yang harus dikelola, diatur, dan dibatasi.

“Tapi karena saking ketatnya pembatasan, yang terjadi bukan mendiskusikan kebebasan berpendapat, tapi mendiskusikan pembatasan itu, sehingga tidak ada makna kebebasan dalam konteks hak asasi manusia,” katanya seperti dilansir dari laman Antaranews.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali