Gempita.co- Polisi mengungkap pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni Mustopa NR pernah memiliki riawayat pidana yakni di Lampung pada tahun 2016.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut, pelaku pernah merusak objek vital di kantor DPRD Lampung.
“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini (Mustopa) pelaku (penembakan kantor MUI pusat) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” kata Zahwani, Selasa (2/5).
Pelaku telah menjalani sidang dan dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan. Dalam kasus ini, ia dipidana lima bulan.
“Sudah jalani hukuman berdasar putusan,” sebutnya.
Pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan peristiwa penembakan di kantor MUI, Jakarta.
Penyidik Polda Metro Jaya pun diberangkatkan ke Lampung untuk menelusuri rekam jejak dan latar belakang pelaku.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, motif sementara dari pelaku penembakan karena membutuhkan pengakuan atau legitimasi sebagai wakil nabi.
“Memang dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan yang pertama motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi,” kata Hengki.