Jakarta, Gempita.co – Seorang pelaku perdagangan satwa yang dilindungi di Jawa Barat diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi menangkap tersangka berinisial YI dengan barang bukti berupa satu ekor orang utan, tiga ekor burung beo Nias, dan tiga ekor lutung Jawa.
“Tersangka masuk ke komunitas pecinta satwa untuk mencari satwa yang dilindungi dan memasang status Whatsapp untuk menarik minat pembeli satwa yang dilindungi,” kata Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
“Tersangka menyamarkan kegiatan tersebut dengan seolah-olah menjual hewan yang tidak dilindungi,” lanjut Yusri.
YI mengaku telah menjalankan praktik jual beli hewan dilindungi sejak Agustus 2020 dengan keuntungan Rp1 juta hingga Rp10 juta di setiap transaksi.
Polisi masih mengembangkan jaringan perdagangan satwa terkait kasus ini.
Tersangka YI terancam hukuman paling lama lima tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.