Pelaku UMKM Potensi Wajib Pajak yang Sangat Besar

Jakarta, Gempita.co – Pertumbuhan wajib pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengalami peningkatan sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

PP tersebut memberikan skema kemudahan dan insentif bagi UMKM dengan pengurangan tarif PPh final menjadi 0,5 persen. Oleh sebab itu, wajib pajak UMKM yang pada 2016 mencapai 1,45 juta, pada 2019 tumbuh menjadi 2,31 juta wajib pajak atau naik 59 persen.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Melalui skema pajak dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, UMKM mendapatkan beberapa manfaat penting, yaitu penghitungan pajak dengan cara yang mudah dan sederhana, beban pajak yang lebih ringan, tarif rendah yang memotivasi kemudahan berwirausaha, peningkatan kepatuhan sehingga UMKM lebih bankable dan akses UMKM naik kelas lebih terbuka,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki saat memberikan sambutan pada Webinar “Aspek Perpajakan, Akuntansi, dan Digital Marketing untuk UMKM,” Kamis (16/9/2021).

Webinar diselenggarakan oleh Halo Pajak bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia. Turut hadir, Direktur Utama Halo Pajak Wiston Manihuruk dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Abdul Rahman Kadir.

Menurut Teten, pelaku UMKM merupakan potensi wajib pajak yang sangat besar. Jumlah UMKM mencapai 64,2 juta unit atau 99,9 persen dari populasi pelaku usaha dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,7 persen.

“Akan tetapi, meski jumlah wajib pajaknya sudah meningkat, kontribusi pajak UMKM tercatat masih sangat rendah,” ujar Teten.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada tahun 2019, kontribusi PPh final UMKM berjumlah Rp7,5 triliun, atau hanya sekitar 1,1 persen dari total penerimaan PPh secara keseluruhan di tahun yang sama sebesar Rp711,2 triliun.

Teten mendorong kepatuhan wajib pajak UMKM dengan adanya skema penyederhanaan penghitungan, pelaporan, dan pengenaan satu jenis pajak untuk UMKM.

Selain memberikan pengurangan PPh final menjadi 0,5 persen, PP Nomor 23 Tahun 2018 juga memberikan alokasi waktu yang dapat digunakan UMKM belajar pembukuan dan pelaporan keuangan yaitu 7 tahun untuk WP perorangan, 4 tahun untuk WP badan usaha berbentuk koperasi, CV, atau firma, dan 3 tahun untuk WP badan berupa PT.

Teten menambahkan, melalui PP Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah juga turut mendukung pengembangan aspek akuntansi UMKM, yaitu dengan mengamanatkan penyediaan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan sederhana bagi UMKM secara gratis oleh pemerintah.

“KemenkopUKM saat ini telah mengembangkan Lamikro, Laporan Akutansi Usaha Mikro, sebuah aplikasi laporan keuangan sederhana untuk usaha mikro,” tandas Teten.

Melalui Lamikro, pelaku usaha dapat menghitung arus kas, belanja, pendapatan, dan laba secara mudah karena dapat diakses melalui ponsel berbasis Android atau/juga website www.lamikro.com secara gratis.

Aplikasi lamikro sudah memenuhi standar akutansi Entitas Mikro Kecil dan Menengah yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia sehingga pembukuan pelaku usaha dapat diakui oleh bank.

Menyinggung digitalisasi UMKM, Teten mengatakan pemerintah telah menargetkan 30 juta UMKM masuk dalam ekosistem digital hingga tahun 2024. Berbagai langkah dilakukan untuk mencapai target tersebut di antaranya adalah program kerja sama literasi digital dengan Mikromaju dan Google Bisnisku, pelatihan digitalisasi, platform pelatihan online Edukukm.id, Lamikro, onboarding social media dan ecommerce lokal, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, PaDi UMKM, Bela Pengadaan LKPP, hingga kemitraan ekspor.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali