Pelaku Usaha Mikro Masih Butuh Bantuan Permodalan BPUM

Lampung, Gempita co – Dalam rangka membantu pelaku usaha mikro, pemerintah menjalankan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sejak 2020, dan tetap dilanjutkan pada 2021 ini mengingat masih perlunya bantuan permodalan bagi pelaku usaha mikro pada masa pandemi ini.

BPUM merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah dalam rangka penanggulangan ekonomi nasional. “Sehingga, program ini diharapkan mampu menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19,” kata Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Irene Swa Suryani, pada kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), di Lampung, Rabu (17/11).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Irene menjelaskan, BPUM 2021 terbagi menjadi 2 tahap dimana untuk tahap pertama telah terealisasi 100 persen pada Juli 2021 kepada 9,8 Juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran sebesar Rp11,76 triliun.

Dan untuk tahap 2, telah terealisasi 100 persen pada November 2021 kepada 3 juta pelaku usaha mikro, sebesar Rp3,6 triliun. Sehingga, telah terealisasi seluruhnya sesuai target penyaluran BPUM 2021 kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro, dengan anggaran sebesar Rp15,36 triliun.

“Untuk Provinsi Lampung, pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan sebagai penerima BPUM sebanyak 243.873 penerima dengan anggaran sebesar Rp292.6 miliar,” ungkap Irene.

Menurut Irene, dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah menjadi salah satu pendorong suksesnya program BPUM ini dijalankan. Maka dari itu, Kemenkop UKM mengapresiasi peran aktif dinas di daerah dan berharap koordinasi yang telah dijalankan selama ini dapat terus berlanjut.

“Sehingga, program ini berjalan secara akuntabel dan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan bertahannya usaha mikro yang merupakan populasi usaha terbesar di Indonesia,” imbuh Irene.

Di samping itu, Irene juga menyampaikan apresiasi kepada bank penyalur atas kerjasama dan koordinasi selama ini. “Kami sangat mengharapkan hal ini dapat terus dijalankan dalam upaya percepatan pencairan BPUM kepada para penerima dengan meningkatkan koordinasi bersama Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota,” pungkas Irene.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali