Pelancong Indonesia Dilarang Masuk Filipina, Berlaku 16-31 Juli 2021

Presiden Filipina, Rodrigo Duterte kembali melontarkan ancaman akan membunuh pengedar narkoba setelah Filipina menyita 756 kilogram metamfetamin kristal. (Foto: AFP)

Manila, Gempita.co – Pelancong Dari Indonesia resmi dilarang Masuk Filipina, mencegah penyebaran kasus Covid-19 varian Delta.

Larangan yang berlaku selama 16-31 Juli itu juga berlaku bagi mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu 14 hari sebelum tiba di Filipina.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Presiden Rodrigo Duterte telah menyetujui rekomendasi aturan yang diusulkan oleh gugus tugas penanganan pandemi Filipina.

Untuk penumpang yang sudah transit maupun mengunjungi Indonesia dan tiba sebelum 16 Juli pukul 12:01 waktu setempat kemungkinan masih diizinkan masuk ke Filipina.

“Tetapi (mereka) akan diminta menjalankan karantina di fasilitas selama 14 hari penuh meskipun hasil Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif,” kata Juru Bicara Kepresidenan Harry Roque dilansir dari PhilStar, Rabu.

Selain itu, Filipina juga kembali memperpanjang larangan masuk untuk pelancong dari India, Pakistan, Nepal, Sri Lanka, Bangladesh, Uni Emirat Arab, dan Oman.

Larangan yang seharusnya berakhir pada 15 Juli tersebut akan tetap berlaku hingga 31 Juli.

Sejauh ini, Filipina memiliki 19 kasus Covid-19 varian Delta.

Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19 sejak Juni 2021 seiring dengan merebaknya varian Delta asal India.

Indonesia memiliki lebih dari 2,67 juta kasus positif Covid-19 dengan penambahan 54.517 pasien baru pada Rabu yang merupakan rekor kasus harian tertinggi.

Indonesia melaporkan 69.210 kasus kematian Covid-19 selama pandemi.

Sumber: anadolu agency

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali