Pelanggar Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Sanksi Tilang

Ganjil Genap di Jakarta libur Imlek
Aturan ganjil genap kendaraan roda empat di Jakarta (Foto: istimewa)

Jakarta, Gempita.co – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sanksi tilang mulai diberlakukan bagi pelanggar ganjil genap di 3 titik Jakarta.

“Sampai dengan siang ini sudah 28 pengendara ditilang karena pelanggaran ganjil-genap,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Penindakan tersebut dilaksanakan di 3 titik ganjil genap Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said. Pelanggaran terbanyak di Sudirman dan Thamrin.”Terbanyak di kawasan Sudirman dan Thamrin,” katanya.

Tilang ganjil genap diberlakukan mulai hari ini, Senin 1 September. Adapun, ganjil genap yang diberlakukan di 3 titik ini berlaku pada pukul 06.00-20.00 WIB.

Ia mengatakan, ganjil genap berlaku untuk semua mobil pribadi berpelat hitam. Pejabat diimbau menggunakan mobil pelat dinas jika tidak ingin kena tilang ganjil genap.

“Jadi kalau ada kendaraan dinas yang ingin melintas ganjil-genap yang tidak sesuai dengan tanggalnya, silakan gunakan pelat dinas yang ada. Apakah itu pelat merah atau pelat TNI-Polri, pelat MPR dan DPR, dan pelat dinas lain yang diakui oleh undang-undang. Silakan digunakan,” ujarnya.

Sambodo mengatakan semua mobil berpelat hitam wajib mematuhi aturan ganjil-genap. Mobil dinas berpelat hitam tetap akan dikenai sanksi tilang jika kedapatan melanggar di kawasan ganjil-genap.

“Aturan ganjil-genap ini berlaku pada semua pelat hitam. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang menggunakan pelat dinas yang menggunakan pelat hitam,” ia menambahkan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali