Jakarta, Gempita.co – Pelat nomor kendaraan khusus akan digunakan
575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hal tersebut diketahui setelah foto sebuah mobil yang menggunakan pelat nomor berlambang DPR RI beredar di media sosial.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelat nomor bagi anggota DPR merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan Kapolri.
“Pelat nomor itu adalah produk dari MKD yang kemudian dibuat peraturan Setjen dan TR [Telegram] dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (21/5).
Ia menerangkan, seluruh anggota DPR periode 2019-2024 akan memakai pelat nomor khusus kendaraan itu sebagai identitas agar mudah dipantau.
Menurutnya, penggunaan pelat nomor khusus itu juga bertujuan agar kendaraan anggota DPR lebih mudah dikenal ketika berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta atau di jalan, termasuk ketika melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pasalnya, Dasco menambahkan, banyak pelanggaran lalu lintas yang diduga dilakukan anggota DPR namun tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
“Di DPR sendiri gampang dikenali mana anggota mana bukan, di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran,” tutur Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
“Karena banyak kemarin, banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul. Tapi, kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh MKD nanti diawasi publik,” imbuhnya.
Sumber: berbagai sumber