Pemalsu Surat Hasil Tes Swab Antigen Patok Harga Rp 75 Ribu, Untuk PCR Rp 900 Ribu

Jakarta, Gempita.co-

 

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yunus Yusri menyebut delapan tersangka pemalsu hasil surat swab antigen dan PCR palsu mematok harga Rp 75.000 untuk swab antigen dan Rp 900 ribu untuk PCR.

“Dijual dengan Rp 75 ribu  untuk swab antigen dan 900 ribu untuk PCR,” kata Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Senin (25/1/2021).

Ke-8 tersangka, lima pria dan tiga wanita. Mereka adalah RSH (20), RHM (22), IS (23), DM, MA (25), SP (38), MA (20) dan Y (23), salah satunya masih di bawah umur.

Delapan tersangka ini ditangkap pada Senin (18/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Margonda Raya Nomor 224 Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

Ini kali ketiga penangkapan sindikat pemalsu surat swab antigen dan PCR. Sebelumnya, tertangkap belasan tersangka kasus pemalsuan surat swab antigen dan PCR di waktu dan tempat yang berbeda.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka yang mencari keuntungan dengan memalsukan surat tes negatif Covid19 tidak memikirkan dampaknya. Karena, akan terjadi klaster baru.

“Terjadi adanya klaster pesawat yang terjadi di bandara,”ujar Yusri Yunus.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali