Pembatasan Mobilitas Warga Akan Dimajukan Polda Metro Jaya Menjadi Pukul 20.00 WIB

Jakarta, Gempita.co – Pembatasan mobilitas warga direncanakan Polda Metro Jaya akan dimajukan dari pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

Hal itu, demi menyesuaikan dengan keputusan keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Iya ada kemungkinan, nanti kami kaji. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo,  saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).

Sambodo mengaku, ini masih berkoordinasi dengan stakeholder lainnya untuk mengubah jam pembatasan itu. Di sisi lain, dia juga masih akan melihat perkembangan situsi pembatasan yang sudah berlaku sejak semalam.

“Nanti hasilnya bagaimana kami sampaikan. Sementara tetap dulu,” tutur Sambodo.

Berikut 10 ruas jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas warga:

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, dimulai dari traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.

2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan McDonald’s sampai Jalan Benda.

3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman  mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.

4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.

6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, mulai dari traffic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan pertigaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.

7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.

8. Kawasan Kota tua, mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.

9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.

10. Kawasan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PIK Dua setelah melewati jembatan kawasan PIK Dua.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali