Pembebasan Napi Koruptor di Tengah Pandemi Corona, Ini Kata Mahfud MD

Ilustrasi/net

Jakarta, Gempita.co-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak berencana memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana (napi) korupsi, teroris, dan bandar narkoba terkait wabah virus corona (covid-19).

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba,” tegas Mahfud dalam videonya, Sabtu (4/4/2020).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali