Singkawang, Gempita.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menghentikan pembelajaran tatap muka di sekolah yang sudah dimulai sejak Senin (8/3/2021) lalu.
Penghentian ini tertuang dalam Instruksi Nomor 180/1/SETDA.KESRA-B Tahun 2021 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka di Semua Jenjang Pendidikan yang ditandatangani Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie.
Penghentian ini sementara pembelajaran tatap muka di semua jenjang pendidikan ini untuk memnindaklanjuti Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 500/141/SETDA-TAHUN 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
“Serta untuk mengoptimalkan peran Posko penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan dan tingkat Kelurahan, maka sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 280/KESRA/2021 Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor 445/3592/DINKES/YANKES.C,” demikian keterangan Instruksi Wali Kota Singkawang yang diterima Gempita.co, Sabtu (24/4/2021).
Terdapat 2 poin dalam instruksi tersebut, yakni menghentikan sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semua jenjang pendidikan di Kota Singkawang dan kegiatan PTM dapat diselenggarakan kembali sampai pemberitahuan lebih lanjut.