Pemblokiran TikTok Ditunda AS, Ada Apa?

ILUSTRASI

Gempita.co – Pemerintah AS sempat memasang tenggat waktu soal penjualan TikTok pada 27 November besok, namun tampaknya terjadi perubahan lagi.

Dari laporan Reuters dan Bloomberg, pengajuan terbaru ke pengadilan terkait kesepakatan ini menyebut bahwa pemerintah AS mengundurkan tenggat waktu sampai 4 Desember 2020 jika TikTok memang ingin dijual ke perusahaan asal negaranya. Dalam hal ini Oracle.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Juru bicara Departemen Keuangan AS mengatakan bahwa penundaan ini harus dilaksanakan agar pemerintah dapat meninjau kembali pengajuan dari ByteDance selaku induk perusahaan TikTok ke Komite Penanaman Modal Asing (Committee on Foreign Investment/CFIUS).

Apabila proses akuisisi operasional TikTok di AS melewati tenggat waktu, secara teknis pemerintah AS akan memblokir media sosial asal China ini per 4 Desember 2020.

Perseteruan antara pemerintah AS yang ingin memblokir TikTok karena alasan menjadi alat mata-mata China ditentang oleh para influencer TikTok sendiri.

Banyak yang menyayangkan dan menolak jika TikTok harus diblokir karena platform media sosial ini dianggap menjadi wadah berkreasi, tempat berbagi kreativitas dan seni, dan lain-lain.

Sumber: Reuters dan Bloomberg

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali