Pembunuh Sadis Ditangkap Jajaran Polsek Tebas

Pembunuhan sadis pelaku ditangkap Polsek Tebas. (Ilustrasi)

Sambas, Gempita.co – Teriakan laki-laki minta tolong memecah keheningan dan teriknya panas siang itu, jarum jam menandai pukul 13.30 WIB. Bergegas Emonudin (28) keluar dari rumahnya menuju arah suara tersebut di kawasan Jembatan Sungai Kelambu, Dusun Sidang, Desa Matang Labong, Kec Tebas Kab. Sambas.

Tampak seorang laki-laki diketahui Asnan Alias Ganning (49) yang besimbah darah dengan luka robek pada bagian perut, kepala dan kaki sebelah kanan. Selanjutnya Emonudin dibantu warga pun langsung membawa korban ke puskesmas Tebas dan dilakukan tindakan medis oleh dokter namun beberapa menit kemudian korban dinyatakan wafat oleh pihak puskesmas Tebas, Kamis (4/6/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Atas kejadian tersebut Emonudin selaku anak menantu korban melaporkan pembunuhan sadis tersebut ke Polsek Tebas untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapat laporan jajaran Polsek Tebas langsung mengamankan pelaku bernama Supardi Alias Angah Bin Buldani Kasim. Tersangka ditangkap saat menyerahkan diri setelah melakukan pembacokan terhadap korban di Mapolsek Tebas, lalu dibawa ke Mapolres Sambas guna proses lebih lanjut.

Belum diketahui motif pembunuhan sadis tersebut, kini pelaku di amankan di Mapolsek Tebas bersama barang buktinya. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) ke-3 tentang “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau barang siapa dengan sengaja yang dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang” dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara dan setingginya hukuman mati.

Barang bukti yang di amankan oleh pihak kepolisian adalah :
– 1 (satu) bilah parang panjang kurang lebih 50 cm berwarna hitam dengan hulu berwarna coklat muda;
– 1 (satu) buah besi cor dengan panjang kurang lebih 1 m berwarna hitam dengan ujung melengkung berwarna coklat kehitaman;
– 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang berwarna merah marun dengan motif kotak-kotak yang telah berlumuran darah yang digunakan korban;
– 1 (satu) helai celana kain panjang berwarna abu-abu yang telah berlumuran darah yang digunakan korban;
– 1 (satu) helai baju kaos tanpa lengan berwarna hitam yang berlumuran darah yang digunakan tersangka;
– 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang berwarna coklat muda yang erlumuran darah yang digunakan tersangka;
– 1 (satu) unit motor merk Honda jenis Revo warna merah.

 

 

 

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali