Jakarta, Gempita.co – Pemerintah daerah tidak boleh melarang atau menghalang-halangi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, Jumeri menjelaskan semua sekolah di seluruh wilayah Indonesia wajib melakukan PTM. Hal itu mengikuti ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Dalam SKB tersebut dijelaskan, sekolah yang berada di wilayah dengan status PPKM level 1-3 wajib menggelar PTM. Saat ini, semua wilayah di Indonesia berstatus level 1-3 atau tidak ada yang PPKM level 4.
“Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria,” kata Jumeri dalam webinar, Senin (3/1/2022), dikutip dari CNN Indonesia.
Selain itu, Jumeri mengatakan pemda tidak boleh menambah atau mengurangi peraturan yang sudah ditetapkan dalam SKB empat menteri.”Tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi, jadi menambah nambah ketentuan agar terhambat PTM-nya,” ucapnya.
Selain memberi imbauan ke Pemda, Jumeri juga mengingatkan orang tua bahwa PTM saat ini bukanlah pilihan melainkan kewajiban. Artinya, kata dia, tak ada lagi orang tua yang boleh meminta PJJ, kecuali dalam keadaan tertentu.
“Mulai semester dua semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah,” ujarnya.
Pihaknya mengaku akan terus mengawasi semua sekolah. Ia menyebut, sekolah yang melanggar protokol kesehatan akan dijatuhi sanksi.”Sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Covid-19 atau tim pemebina UKS setempat,” ia menambahkan.