Pemerintah Australia Siapkan Peraturan, Beli Rokok Pakai Resep Dokter

Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Gempita.co – Kampanye mengurangi tingkat merokok di Australia, dari 15 persen menjadi 10 persen pada tahun 2025, dalam pembahasan pemerintah.

Dikutip dari kantor berita Anadolu Agency menyebutkan, Center of Research Excellence, yang didanai oleh Universitas Queensland dan National Health and Medical Research Council, telah menyusun rencana baru untuk memberantas penggunaan rokok.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam lingkup roadmap yang disiapkan oleh pusat tersebut bertema “Sukses Mengakhiri Permainan Tembakau” (CREATE), rokok dapat dibuat hanya tersedia di apotek dengan resep dokter dalam 5 tahun ke depan.

Target pertama mempersulit pasokan produk tembakau

Direktur CREATE Dr. Coral Gartner mengatakan strategi pengurangan pasokan rokok yang diusulkan dalam roadmap tersebut akan dimulai dari pengurangan jumlah pengecer tembakau hingga pembatasan penjualan dengan pemasok tertentu seperti apotek.

Sasaran lainnya termasuk mengakhiri penjualan rokok kepada mereka yang lahir setelah tahun tertentu dan menghentikan penjualan rokok komersial secara bertahap. Artinya, rokok hanya dapat diakses dengan resep dokter.

Sasaran lain yang akan diterapkan dalam roadmap ini adalah mengatur kandungan dan emisi produk tembakau sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kecanduan, membuatnya kurang enak, atau sama sekali menghapus produk yang paling berbahaya dari pasar.

Sekitar 2,3 juta rakyat Australia, setara dengan sekitar 15 persen populasi negara itu, menggunakan produk tembakau.

Di Australia merokok dilarang di dalam ruangan, pintu masuk gedung, pantai, dan jalan yang digunakan oleh umum.

Pemerintah menargetkan untuk meningkatkan persentase penurunan penggunaan rokok pertahunnya hingga 1 persen, meski sebelumnya telah menurun 0,4 persen setiap tahun.

Australia menempati urutan pertama di dunia di antara negara-negara yang menjual rokok dengan harga yang mahal.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali