Pemerintah Isyaratkan Tidak Akan Perpanjang PPKM Darurat, Luhut : Menghambat Pemulihan Ekonomi

Jakarta, Gempita.co- Dari hasil evaluasi pemerintah tentang pemberlakuan PPKM Darurat, memberikan isyarat tidak akan diperpanjang.

Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa perpanjangan PPKM Darurat akan menghambat pemulihan ekonomi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tentu harus diamati dengan cermat soal dampak PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang menghambat pemulihan ekonomi. Kita amati dengan cermat, tim juga yang mengamati, sampai berapa jauh kita boleh pergi,” papar Luhut dalam konferensi pers virtual, dilansir dari kanal Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jumat (16/7/2021).

Menko Manives mengistilahkan jika PPKM Darurat terus diperpanjang dan terlalu lama ibarat membengkokan sesuatu benda harus ada batasnya.

Kalau bengkok terus, kata Luhut, bisa patah, maka dari itu dalam memutuskan lamanya PPKM Darurat yang akan berdampak pada ekonomi itu selalu dilakukan berdasarkan pengamatan.

“Jadi kita mengamati betul masalah ekonomi ini. Jangan sampai kelamaan, juga malah membuat mati,” ungkap Luhut.

Luhut melanjutkan, pemerintah juga betul-betul mempertimbangkan secara matang soal PPKM Darurat yang bisa menghambat pemulihan ekonomi nasional.

“Pemerintah sangat hati-hati melihat masalah ini. Dan kami hitung sampai kapan kira-kira kami akan melakukan ini, dan kemarin Presiden meminta ke saya untuk evaluasi,” Lanjut Luhut.

Dirinya berjanji kepada Presiden Joko Widodo akan melaporkan segera soal tindakan selanjutnya dari PPKM Darurat ini.

“Dengan data-data yang ada nanti saya akan ketemu dengan asosiasi guru-guru besar, dan saya juga akan minta pendapat mereka juga,” pungkas Luhut.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19, yang saat ini kasusnya terus melonjak.

Beredar kabar bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang, Menko Manives Luhut Binsar Panjaitan menyatakan belum ditetapkan.

Bahkan, Luhut mengisyaratkan bahwa PPKM Darurat tidak akan diperpanjang karena mengganggu pemulihan ekonomi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali