Gempita.co – Pembiayaan pasien COVID-19 oleh pemerintah dinyatakan berakhir jika aturan terkait hal itu resmi dicabut.
“Selama aturannya masih belum dicabut, tentu masih berlaku ketentuan lama,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi kemarin di Jakarta.
Hingga saat ini pemerintah masih mengevaluasi penanganan biaya bagi pasien COVID-19 selama dalam perawatan, seiring telah dicabutnya ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut Nadia, nantinya mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 disamakan dengan jenis penyakit pada umumnya.
“Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Kalau situasinya bencana, merujuk ke Undang-Undang Kebencanaan dan Wabah,” katanya.
Namun, bila pasien telah memperoleh perlindungan asuransi swasta, mekanisme pembiayaan dilakukan secara mandiri.
“Kalau ada asuransi, ya menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing,” ujarnya dikutip Antaranews.