Pemerintah Perketat Pintu Masuk Perjalanan Internasional, Ada Apa?

Jakarta, Gempita.co – Demi mencegah masuknya kasus Covid-19 varian baru seperti Mu dan Lambda, pemerintah menyatakan akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia hanya akan membuka beberapa pintu kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pintu masuk tersebut yakni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; pelabuhan laut Batam dan Tanjung Pinang; serta pos lintas batas darat di Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat.

Selain itu, proses karantina untuk warga negara asing maupun warga negara Indonesia dari luar negeri akan diperketat.

“Proses karantina akan dijalankan dengan ketat tanpa terkecuali dengan waktu karantina 8 hari dan melakukan PCR sebanyak tiga kali,” kata Luhut melalui konferensi pers virtual, Senin.

Luhut menuturkan kasus Covid-19 dari pelaku perjalanan internasional merupakan salah satu risiko yang mesti diantisipasi mengingat masih tingginya kasus di negara-negara sekitar.

Sementara itu, tren kasus Covid-19 di Indonesia justru membaik dibandingkan dengan Juli lalu ketika lonjakan kasus akibat varian Delta terjadi.

Angka kasus harian menurun 98 persen dibanding puncak kasus pada 15 Juli 2021, kemudian angka reproduksi virus di Indonesia juga telah menurun menjadi 0,98 yang berarti setiap satu kasus Covid-19 secara rata-rata menularkan ke 0,98 orang.

Meski demikian, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021.

Sumber: anadolu agency

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali