Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021

Jakarta, Gempita.co – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro Jawa-Bali diperpanjang pemerintah 23 Februari-8 Maret 2021.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Perpanjangan PPKM itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.40/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Inmendagri itu ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 19 Februari 2021. Beleid itu dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Untuk itu, Tito menginstruksikan kepada seluruh gubernur se-Jawa dan Bali beserta bupati/wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro (PPKM Mikro) di wilayah masing-masing.

“Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” bunyi instruksi Mendagri diktum kesatu seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Minggu (21/2/2021).

Selain kepada para gubernur, dalam diktum kesatu juga disebutkan, instruksi ini juga ditujukan kepada para  bupati/wali kota dengan prioritas wilayah, yaitu di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Untuk Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. Terakhir, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali