Jakarta, Gempita.co – Semua perizinan pertambangan dari pemerintah Provinsi akan diambil alih Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari otoritas pemerintah pusat.
Hal itu sesuai jadwal dan pengalihan kewenangan tersebut, yang efektif mulai berlaku 11 Desember 2020.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba), setelah 6 bulan diundangkan, maka kewenangan perizinan diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
“Terhadap jumlah IUP (Izin Usaha Pertambangan) saya nggak hafal. Namun sebagai gambaran bahwa UU No.3/2020 mengamanatkan enam bulan setelah diundangkan maka kewenangan perizinan di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM,” ujar Sujatmiko dalam acara Webinar Virtual Expo, di Jakarta, Kamis (10/12).
Sujatmiko mengatakan ESDM sudah berkirim surat kepada para Gubernur untuk menyerahkan seluruh perizinan di daerah. “Sehingga 11 Desember ke depan pemerintah akan mengelola perizinan nasional dan nanti begitu PP (Peraturan Pemerintah) terbit, kami akan tugaskan,” tambahnya.
UU Minerba resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020 lalu. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Tetapi pada Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : DPR: Logika Menteri ESDM Tak Masuk Akal, Harusnya Harga BBM Segera Turun!
Mengacu pada data dari Direktorat Minerba Kementerian ESDM, per 10 Maret 2020, terdapat 3.372 Izin Usaha Pertambangan (IUP) provinsi dan 132 IUP Pusat. Selain IUP, ada juga 31 Kontrak Karya (KK), 67 PKP2B, 692 Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), 52 IUP OPK Olah Murni, 718 OPK Angkut Jual, 16 Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan 2 Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).