Pemerintah Resmi Bubarkan FPI

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI), dan tidak lagi mengakui ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak mengakui keberadaan FPI sebagai Ormas dan organisasi.

Mahfud mengatakan, keputusan ini mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas atau sebagai organisasi biasa. Jadi tidak punya legal standing,” kata Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, (30/12/2020).

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali