Pemerintah Resmi Menaikkan Pajak Orang Super Kaya di Indonesia

Gempita
Gempita.co berita terkini hari ini

Jakarta, Gempita co – DPR melalui rapat paripurna mensyahkan penambahan lapisan tarif pajak di UU perpajakan yang baru. Dengan demikian pemerintah resmi menaikkan tarif pajak bagi seluruh crazy rich Indonesia.

Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menambah lapisan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) menjadi sebesar 35% bagi yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp 5 miliar. Artinya, makin kayak seseorang maka pajak yang harus dibayar makin tinggi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Penambahan lapisan (layer) Pajak Penghasilan orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar, dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan, bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR RI, Kamis (7/10/2021).

Adapun PKP adalah total penghasilan dalam sebulan atau setahun, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini PTKP Indonesia sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

“Ini artinya masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak penghasilan sama sekali,” kata dia.

Selain itu, untuk menunjukkan keberpihakannya untuk masyarakat miskin, pemerintah memperlebar PKP yang dikenakan tarif 5% di lapisan pertama. Sebelumnya yang dikenakan pajak 5% maksimal Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.

“Dengan kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini, justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapatkan benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya,” jelasnya.

Berikut daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak RI terbaru:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5%

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta kena tarif 15%

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif 25%

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar kena tarif 30%

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35%.

Sebagai informasi, lapisan tarif pajak progresif yang saat ini berlaku dalam aturan sebelumnya:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5%

2. Penghasilan Rp 50 juta-Rp250 juta kena tarif 15%

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.

Sumber: CNBC

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali