Pemerintah Suntik 8 BUMN Senilai Rp 52 Triliun

Ombudsman: Ratusan Komisaris BUMN Masih Rangkap Jabatan, Menjadi boros anggaran. (Foto: Ist)

Jakarta, Gempita.co  – Delepan BUMN mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) 2021 senilai Rp 52,03 triliun dari pemerintah.

Nilai tersebut terdiri dari PMN senilai Rp 35,13 triliun dan PMN tambahan sebesar Rp 16,9 triliun.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan PMN ini akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan pelat merah mayoritas untuk melakukan penugasan dari pemerintah seperti pembangunan tol hingga pendistribusian listrik ke desa-desa.

“Jadi total diberikan untuk 2021 sebesar Rp 35,13 triliun tambahan Rp 16,9 triliun,” kata Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (22/9/2021).

Deretan PMN tersebut terdiri dari PMN senilai Rp 20 triliun untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/BPUI atau IFG (Indonesia Financial Group). PMN ini diberikan dalam rangka melakukan restrukturisasi polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selanjutnya, PT Hutama Karya (Persero)/HK sebesar Rp 6,20 triliun untuk penugasan pembangunan jalan tol trans Sumatera (JTTS).

Kemudian untuk PT Pelindo III (Persero) sebesar Rp 1,2 triliun untuk penyelesaian penugasan pembangunan Pelabuhan Benoa di Bali dan mendorong pengembangan Bali Maritim Tourism Hub.

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) senilai Rp 470 miliar untuk penugasan pembangunan infrastruktur dan fasilitas penunjang di Labuan Bajo.

PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)/KIW mendapatkan anggaran senilai Rp 977 miliar untuk pembangunan kawasan industri di Batang.

Selanjutnya PT PAL (Persero) mendapatkan Rp 1,26 triliun untuk penugasan penguasaan teknologi pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan kapal

Terakhir adalah PT PLN (Persero) mendapatkan senilai Rp 5 triliun untuk pembangunan transmisi gardu induk dan distribusi listrik masuk desa.

Sedangkan untuk PMN tambahan yang sudah direstui tahun ini diberikan kepada HK sebesar Rp 9 triliun yang merupakan tambahan untuk pembangunan JTTS.

Lalu PT Waskita Karya Tbk (WSKT) diberikan Rp 7,9 triliun untuk mendukung restrukturisasi dan penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD/rights issue) perusahaan.

Sumber: cnbc

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali