Pemerintah Tak akan Berlakukan Darurat Sipil Maupun Militer di Papua

Jakarta, Gempita.co – Darurat sipil ataupun militer di Papua dan Papua Barat, dipastikan tidak akan diterapkan pemerintah dalam untuk menyelesaikan permasalahan separatisme di kawasan tersebut.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah konsisten dengan pendekatan kesejahteraan dan perdamaian dalam masalah itu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pemerintah kata dia bahkan akan mengajak kelompok yang menginginkan Papua dan Papua Barat merdeka untuk bermusyawarah.

“Di Papua itu ada tiga lapis gerakan politik. Ada yang menyatakan saya ingin Papua begini, bahkan ada juga yang ingin Papua merdeka. (Pada mereka) ayo kita berembuk,” ujar Menteri Mahfud saat memberikan konferensi pers di kantornya, Rabu.

Namun dia menegaskan pemerintah akan tetap melakukan pendekatan hukum dan keamanan pada kelompok bersenjata yang menyebabkan kekacauan, melakukan kekerasan serta pembunuhan.

“Apabila bandara diganggu, pesawat dibakar, rumah orang dibakar, sekolah dibakar, itu teroris. Memenuhi unsur dalam UU Nomor 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme,” jelas Menteri Mahfud.

Menteri Mahfud menyatakan pemerintah telah berhasil mengidentifikasi kelompok bersenjata yang sebelumnya ditetapkan sebagai organisasi teroris.

​​​​​​​Aparat di lapangan juga sudah berhasil memisahkan masyarakat sipil dengan kelompok teroris tersebut, lanjut Menteri Mahfud.

“Pengejaran terhadap segelintir orang yang disebut kelompok bersenjata sebagai pelaku teror itu dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban warga sipil,” pungkas dia.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali