Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Lockdown, Kecuali Lingkungan RT/RW

GEMPITA.CO- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan karantina wilayah atau micro lockdown hanya dapat dilakukan di tingkat RT atau RW yang berstatus zona merah.

Menurut Muhadjir, langkah ini dilakukan agar perekonomian masyarakat dapat terus berjalan selama masa pandemi COVID-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Jadi kita tidak boleh mengunci seluruh daerah kemudian dinyatakan merah. Zona merah itu paling di tingkat RT, RW, bahkan mungkin beberapa keluarga. Dan itulah yang di-lockdown,” ungkap Muhadjir dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/6).

Ia mencontohkan, penanganan COVID-19 di Desa Bantengan yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan karantina wilayah. Adapun desa di Madiun ini menerapkan lockdown karena 66 warga positif COVID-19.

Mereka terpapar virus corona usai menghadiri hajatan pernikahan yang digelar di Dukuh Bulurejo, Desa Bantengan Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Kemudian, muncul klaster COVID-19 akibat hajatan pernikahan.

Usai pesta tersebut, petugas Satgas COVID-19 Kabupaten Madiun melakukan tracing terhadap ratusan warga yang menghadiri hajatan pernikahan.

“Hasilnya sebanyak 66 orang dinyatakan positif atau reaktif virus corona,” tuturnya.

Ia menyampaikan, fenomena klaster hajatan dan pernikahan di daerah pedesaan harus diwaspadai.

Dia mengingatkan adanya pesta pernikahan yang meriah berpotensi memicu klaster COVID-19.

“Kemarin kan kalau hajatan sederhana mungkin ini tidak terjadi klaster. Ini kan hajatan ada nanggap reog (kesenian reog), kemudian datanglah para pengunjung itu kerumunan tanpa mematuhi protokol kesehatan ikut teriak-teriak memeriahkan acara,” tukasnya.

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengingatkan pentingnya sinergi empat pilar dalam menegakkan PPKM Mikro untuk menangani pandemi.

“PPKM Mikro dilaksanakan oleh empat pilar, yaitu kepala desa, kepala puskesmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas harus selalu bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi terkait perkembangan COVID-19 di wilayahnya,” ungkap Hadi.

Pada kesempatan tersebut, Hadi juga menyampaikan arahan terkait optimalisasi PPKM Mikro dalam penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Madiun dan sekitarnya.

“Optimalkan PPKM skala Mikro dan laksanakan 3T (testing, tracing, dan treatment) agar mendapatkan data yang akurat serta kita dapat melakukan tindakan cepat apabila terjadi dinamika,” tuturnya.

Dia pun menegaskan agar dalam pelaksanaan PPKM Mikro, petugas selalu mengingatkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan.

Serta melaksanakan pemantauan dan melaporkan kasus aktif, pemantauan angka kesembuhan, pemantauan angka kematian, BOR ICU dan BOR isolasi.

“Harus dipahami oleh setiap petugas bahwa tugas posko PPKM Mikro, di antaranya pelacakan kontak erat, pengawasan ketat isolasi mandiri, menutup tempat umum, melarang kerumunan, membatasi keluar masuk RT/RW, dan pencatatan data,” jelasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali