Jakarta, Gempita.co – Menkum HAM Yasonna Laoly secara resmi menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Yasonna menilai dokumen kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko belum lengkap.
“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” ujar Yasonna dalam jumpa pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Yasonna mengungkapkan, sebelumnya Kemenkumham telah menyampaikan masih belum lengkapnya dokumen yang dipersyaratkan.
Kemenkumham, jelasnya, juga telah memberikan batas waktu yang cukup. Namun, dokumen yang disyaratkan belum juga dilengkapi.
Menkumham menerangkan, dokumen yang belum dilengkapi tersebut yakni mandat dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat.
“Antara lain perwakilan dewan pimpinan daerah DPD, Dewan pimpinan cabang DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC,” ujarnya.