Pemilu Masih Marak Politik Uang, Harus Ada Sanksi Hukum yang Tegas

Ilustrasi Pemilu. TKN Prabowo-Gibran
Ilustrasi

Gempita.co – Guru besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana, melihat persoalan yang dihadapi Indonesia dalam pemilu adalah politik uang.

Semua sistem pemilihan yang ada pernah dicoba di Tanah Air, dan setiap sistem itu memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, kata Denny, persoalan paling mendasar adalah politik uang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Menurut saya, lagi-lagi bukan adalah sistem pemilunya, tapi adalah persoalan penegakan hukum. Karena ada yang menyebutkan ini makin mahal, makin banyak politik uang. Baik di pemilu sistem proporsional tertutup maupun terbuka, itu potensi politik uang ada. Jadi persoalannya bukan pada sistem pemilu, tapi pada penegakan hukum yang tidak berjalan,” ujarnya.

Politik uang masih marak, menurut Denny, karena terjadi pembiaran tanpa sanksi hukum yang tegas. Padahal, ada langkah bisa diterapkan mulai diskualifikasi, hukuman denda hingga penjara.

“Saya bisa bicara ini, karena saya punya pengalaman praktik pada saat maju sebagai calon gubernur di Kalimantan Selatan,” tambah Denny.

Mengutip riset yang dilakukan pada 2019, kata Denny, setidaknya 33 persen pemilih teribat dalam praktik politik uang. Namun dia khawatir bahwa angka sebenarnya ada di atas itu. Banyak penilaian menyebut, ketiadaan penegakan hukum atas praktik ini mendorong pemakaian uang untuk mempengaruhi pilihan pemilih semakin marak.

“Data di rumah pemilu menguatkan argumentasi kami bahwa penegakan hukum ini yang bermasalah. Pertanyaan dan keraguan muncul setelah melihat bagaimana cara institusi-institusi penegak hukum menangani permasalahan ini,” lanjut Denny.

Sumber: voa

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali