Pemilu Serentak 2024, Mahfud MD: Pers Diharapkan Mampu Bendung Pembelahan Sosial

Menkopohukam Mahfud MD

Gempita.co-Jelang Pemilu serentak 2024, pers dihapakan memiliki kesadaran dalam memainkan perannya yang strategis dan bisa membendung pembelahan sosial seperti yang terjadi pada Pemilu sebelumnya

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dalam Seminar yang digelar oleh Dewan Pers, Kamis (26/1)

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pers dituntut untuk memiliki kemampuan dan kesadaran dalam memainkan peran strategis dan sentral tersebut, misalnya selektif memilih narasumber yang kompeten dan bertanggungjawab, memilih judul dan angle berita yang konstruktif sehingga tidak larut dalam praktik dan fenomena clickbait, dalam arti membuat judul berita yang bombastis yang terkadang tidak sesuai dengan isi beritanya. Kesemua itu tentu harus disertai pula dengan kemampuan para wartawan di lapangan yang dibekali dengan kemampuan teknis dan wawasan yang memadai,” papar Mahfud MD yang sambutannya dibacakan oleh Deputi Bidang Kesatuan Bangsa, Kemenko Polhukam, Janedjri M Gaffar.

Janedjri menegaskan, pers sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki peran strategis dalam membendung dan menjadi jalan keluar bagi kian maraknya hoax dan disinformasi menjelang dan selama penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang disebarluaskan terutama melalui media sosial.

“Pers sebagai institusi yang memiliki standar etik dan standar akurasi yang tinggi, serta budaya check dan recheck dapat menjadi pilihan utama untuk mengawal dan mengarahkan masyarakat pada pilihan-pilihan yang rasional dan obyektif, bukan pilihan yang berdasarkan pada kebencian atau ketidak-sukaan pada salah satu kelompok,” tambah Janedjri yang juga mantan Sekjen Mahkamah Konstritusi ini.

Pers menurut Mahfud MD juga harus menjadi referensi utama agar pilihan rakyat pada Pemilu Serentak 2024 mendatang didasari oleh pertimbangan kepentingan keutuhan, kesatuan, dan kemajuan bangsa, bukan didasari oleh sentimen pribadi atau kelompok,” pungkasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali