Pemko Gunungsitoli Tarik Kembali Bansos dari Pendeta, Kok Bisa?

Ilustrasi

Gunungsitoli, Gempita.co – DPRD Kota Gunungsitoli menyesali sikap Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli atas penarikan kembali bantuan sosial (Bansos) Covid-19 kepada para pelayan rumah ibadah dalam hal ini, Pendeta dan Guru jemaat se-Resort I Gunungsitoli.

“Saya selaku Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitolil sangat menyesali penarikan dana bantuan covid-19 itu kepada para Pendeta dan Guru Jemaat se-Resort I Gunungsitoli yang sebelumnya telah diberikan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Sosial, tetapi ditarik kembali dengan alasan tidak sesuai aturan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa, Gempita.co, Kamis (9/7/2020) siang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia berpendapat, bantuan yang diberikan kepada kepada para Pendeta dan Guru Jemaat tersebut sudah tepat, karena selama pandemi hampir 3 bulan tidak ada ibadah di gereja-gereja.

“Covid-19 berdampak kepada kepada Bapak Ibu Pendeta dan Guru Jemaat, jika pun tidak masuk kriteria, jangan sampai ditarik, Pemerintah Kota harus menangungnya, bisa patung-patungan, bahkan saya sendiri siap mengambil bagian,” ucapnya.

Sebelumnya, kata dia, pada rapat Pansus COVID-19 dengan Dinas Sosial, sudah sampaikan agar penyaluran yang tidak tepat sasaran termasuk kepada para Pendeta dan Guru Jemaat jangan ditarik.

“Jangan sampai pemerintah membuka aib dengan mempertontonkan birokrasi yang amburadul, itu bahasa saya kepada Dinas Sosial pada rapat pansus DPRD Kota Gunungsitoli, ibarat pemberian kolektor, setelah dikasih lalu di ambil lagi dari dalam kantong persembahan dengan alasan tidak sesuai aturan, ini yang sangat saya sesali,” ungkapnya dengan nada kesal.

Bapak Ibu Pendeta dan Guru jemaat tersebut, menurutnya, tadi tidak pernah meminta bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah. Dia pun menyarankan sekaligus meminta ada kebijakan dari Pemko Gunungsitoli, agar segera menyelesaikanya dan pemerintah harus menanggung anggaran tersebut.

“Pemerintah yang berinisiatif memberikan, pemberian itu tidak boleh salah, sehingga tidak boleh terjadi penarikan, bukan hanya itu, informasi yang saya dapatkan, biaya materai sampai dibebankan kepada mereka (Pendeta dan Guru Jemaat),” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Gunungsitoli, Asieli Zega, melalui Kepala Bisang Rehabilitasi Sosial dan Jaminan Sosial, David Mathias Hulu, mengakui jika pihaknya telah menyalurkan bantuan berupa BLT yang bersumber dari APBD kepada pelayan rumah ibadah dalam hal ini Pendeta dan Guru Jemaat berdasarkan surat usulan dari Sinode yang bersangkutan.

“Pada dokumen usulan yang kita terima, mereka (Pendeta dan Guru Jemaat) telah melampirkan surat pernyataan bahwa tidak menerima bansos lainnya seperti BST, BLT DD, PKH, BPNT dan lain-lain, yang merupakan salah satu kriteria untuk menerima BLT dimaksud, berdasarkan hal tersebut kita pun menyalurkan BLT itu,” terangnya.

Bersedia Mengembalikan

Terkait pengembalian BLT tersebut, lanjut dia, Dinas Sosial telah konfirmasi langsung kepada pimpinan Sinode yang mengusulkan, dimana mereka (Pendeta dan Guru Jemaat) jujur telah menerima bantuan sosial lainnya dan melalui pimpinan Sinode menyampaikan bahwa bersedia mengembalikan BLT yang telah diterima sebelumnya.

“Telah dilakukan pengembalian secara langsung di Kantor Dinas Sosial pada tangga 16 Juni 2020 yang lalu, dan kami (Dinas Sosial) tidak pernah meminta atau membebankan materai kepada penerima bantuan,” tandasnya.

Sebagai informasi resmi dari Dinas Sosial Kota Gunungsitoli, jumlah pelayan rumah ibadah dalam hal ini Pendeta dan Guru Jemaat dari beberapa Denominasi atau Sinode sebanyak 72 orang, sementara yang sudah mengembalikan langsung ke Dinas Sosial baru 5 orang.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali