Pemko Tanjungpinang Tegaskan Salat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah Masing-masing

Fatwa MUI tidak berlaku untuk kabupaten dan kota di Provinsi Kepri yang masih berstatus zona merah atau belum terkendali/Foto: Pemko Tanjungpinang

Tanjungpinang,Gempita.co – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang Rahma menegaskan, hingga saat ini Pemkot Tanjungpinang masih tetap berpegang pada Surat Edaran Menteri Agama, Gubernur, dan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk beribadah di rumah.

MUI membolehkan salat berjamaah untuk wilayah zona hijau, sedangkan Kota Tanjungpinang masih ditetapkan Kementerian Kesehatan sebagai zona merah. Jadi, sesuai edaran, pelaksanaan salat tetap dilakukan di rumah masing-masing.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Demikian menurut Rahma dalam rapat koordinasi dengan LAM Kota Tanjungpinang, MUI Provinsi Kepulauan Riau, MUI Kota Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, dan sejumlah pimpinan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan se-Kota Tanjungpinang, di ruang rapat Engku Raja Hamidah, lantai III, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (18/5/2020).

Sementara itu, MUI Provinsi Kepulauan Riau, Edi Safrani menegaskan bahwa fatwa MUI itu tidak berlaku merata untuk seluruh kabupaten dan kota di provinsi Kepri.

Katanya, Fatwa MUI itu menyebutkan bagi daerah-daerah yang terkendali Covid-19, maka silakan melaksanakan salat lima waktu dan lainnya, termasuk Salat Idul Fitri dilakukan di lapangan terbuka.

Jadi, Fatwa MUI ini tidak berlaku untuk kabupaten dan kota di Provinsi Kepri yang masih berstatus zona merah atau belum terkendali.

“MUI Kepri mengikuti keputusan Pemerintah dan Pemerintah Daerah tentang ketentuan bagi daerah yang masih belum terkendali,” ungkap Edi.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menegaskan, pelaksanaan Salat Ied tetap dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Pemko Tanjungpinang tidak menyediakan lokasi pelaksanaan Salat Ied. Jadi, sesuai aturan tetap di rumah,” ucap Sekda.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali