Pemprov DKI Perpanjang PPKM 4 – 17 Mei 2021, Anies: Jika Tidak Mendesak, Tunda Bepergian

Gempita.co-Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 4 – 17 Mei 2021. Pemprov DKI terus berupaya mengendalikan laju kasus positif Covid – 19. Terlebih menjelang Idul Fitri 1442 H.

Selama dua minggu terakhir ini, jumlah kasus aktif Covid di Jakarta sangat fluktuatif. Namun demikian masih dalam taraf dapat ditanggulangi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan pasca lebaran. Pemprov DKI kembali memperpanjang masa PPKM Mikro 4 – 17 Mei 2021.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pun mengajak masyarakat untuk tetap solid bersama menekan angka penyebaran Covid – 19.

“Kita harus solid bersama menekan angka penyebaran Covid – 19,” ucap Anies yang disampaikannya melalui medsos.

“Selain menyukseskan vaksinasi yang prosesnya masih terus berlangsung penting untuk kita selalu menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin yang tinggi, hindari kerumunan, dan batasi mobilitas. Jika tidak mendesak tunda bepergian, tunda mudik, tunda liburan,” imbuhnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali